Tim Jaksa
Masuk Sekolah (JMS) Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI hari ini Kamis,
21 April 2016 pukul 10.00 Wib kembali melakukan penerangan hukum di Sekolah
Menengah Pertama Negeri 38 jalan Karet Pasar Baru Barat No. 1 Kelurahan Tanah
Abang Jakarta Pusat, yang sebelumnya telah melakukan kunjungan ke
sekolah-sekolah di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan penerangan hukum ini,
berlangsung di Aula Masjid SMPN 38 Jakarta Pusat diikuti oleh audien sebanyak
100 siswa/i dengan materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain ;
1.
Tugas, dan wewenang
Kejaksaan RI, bulliying, dan korupsi dipaparkan oleh Sukaryo, SH.,MH jabatan
Kepala Bidang Luhkum/Penkum.
2.
Tugas, dan wewenang
Kejaksaan RI, Pencegahan serta bahaya Narkoba dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dipaparkan oleh Agung Sugiharto, SH jabatan Kepala Sub
Bidang Publikasi dan Pengelolaan Website.
Siswa/dan
siswi yang mengikuti kegiatan penerangan hukum tersebut, sangat antusias dengan
melakukan berbagai pertanyaan maupun tanggapan kepada narasumber terkait materi
yang disampaikan.
Kegiatan Jaksa
Masuk Sekolah ini, merupakan salah satu program Kejaksaan RI dalam memberikan
penerangan hukum yang disampaikan antara lain tugas dan wewenang Kejaksaan RI,
bulliying, korupsi, pencegahan dan bahaya penyalahgunaan Narkoba dengan tagline
“Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” ke berbagai sekolah-sekolah di wilayah Jakarta
dan sekitarnya. Diharapkan dengan kegiatan penerangan hukum yang dilakukan oleh
Tim JMS Pusat Penerangan Hukum, agar siswa/siswi SMPN 38 Jakarta Pusat dapat menambah
wawasan dan ilmu pengetahuan. [as]
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.