LITERASI DAY SMPN 38 JKT

Kamis, 11 Januari 2018

Tim JMS Pusat Penerangan Hukum Melakukan Penerangan Hukum Di SMPN 38 Jakarta Pusat



Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI hari ini Kamis, 21 April 2016 pukul 10.00 Wib kembali melakukan penerangan hukum di Sekolah Menengah Pertama Negeri 38 jalan Karet Pasar Baru Barat No. 1 Kelurahan Tanah Abang Jakarta Pusat, yang sebelumnya telah melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan penerangan hukum ini, berlangsung di Aula Masjid SMPN 38 Jakarta Pusat diikuti oleh audien sebanyak 100 siswa/i dengan materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain ;

1.    Tugas, dan wewenang Kejaksaan RI, bulliying, dan korupsi dipaparkan oleh Sukaryo, SH.,MH jabatan Kepala Bidang Luhkum/Penkum.
2.    Tugas, dan wewenang Kejaksaan RI, Pencegahan serta bahaya Narkoba dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipaparkan oleh Agung Sugiharto, SH jabatan Kepala Sub Bidang Publikasi dan Pengelolaan Website.

Siswa/dan siswi yang mengikuti kegiatan penerangan hukum tersebut, sangat antusias dengan melakukan berbagai pertanyaan maupun tanggapan kepada narasumber terkait materi yang disampaikan.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, merupakan salah satu program Kejaksaan RI dalam memberikan penerangan hukum yang disampaikan antara lain tugas dan wewenang Kejaksaan RI, bulliying, korupsi, pencegahan dan bahaya penyalahgunaan Narkoba dengan tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” ke berbagai sekolah-sekolah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Diharapkan dengan kegiatan penerangan hukum yang dilakukan oleh Tim JMS Pusat Penerangan Hukum, agar siswa/siswi SMPN 38 Jakarta Pusat dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. [as]



0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.